REPORTASE NUSANTARA – Kemenpan RB mengumumkan syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Gelombang 2.

Proses seleksi akan dibuka dalam dua periode pendaftaran, dengan jadwal yang berbeda bagi setiap kategori pelamar.

Periode Pendaftaran PPPK Dibagi Dua Tahap

Periode pertama pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Pada tahap ini, seleksi dikhususkan bagi pelamar prioritas.

Mereka adalah Guru Prioritas Tahun 2023, D-IV Bidan Pendidik, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN juga berhak mengikuti seleksi PPPK pada periode ini.

Periode kedua pendaftaran dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru di instansi daerah.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, setiap pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.

Baca Juga:  Sah, Semua Pelamar CPNS 2024 Wajib Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia

Adapun syarat pengalaman kerja ini bervariasi tergantung pada jenis jabatan:

– Jabatan Pelaksana: Pelamar harus memiliki minimal 2 tahun pengalaman.

– Jabatan Fungsional Pemula hingga Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun.

– Jabatan Fungsional Ahli Muda: Diperlukan pengalaman minimal 3 tahun.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu.

Seperti dosen dan pengawas sekolah, yang memiliki persyaratan pengalaman kerja yang berbeda.

Misalnya, dosen dengan kualifikasi pendidikan S-2 harus memiliki pengalaman 5 tahun pada jenjang lektor.

Sementara pengawas sekolah diwajibkan memiliki minimal 8 tahun pengalaman sebagai guru.

Dokumen Pendukung

Semua pengalaman kerja yang dimiliki oleh pelamar harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Hal ini menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan saat proses pendaftaran PPPK 2024.

Dengan terbukanya kesempatan ini, para tenaga non-ASN dan eks honorer diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik

Terutama dalam memenuhi syarat pengalaman kerja dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2 ini diharapkan menjadi momentum besar bagi mereka yang ingin mengabdi di instansi pemerintah dengan status PPPK.(*)

Baca Juga:  Kemenag Belum Umumkan Pembukaan Seleksi PPPK 2024, Tetap Pantau Website Resmi