RN, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (5/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sarolangun tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, SH, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansyah, SM.
Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Sarolangun. Turut hadir Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Sekda Sarolangun Muhammad Arief, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD.
Ranperda tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam membangun tata kelola perumahan yang lebih transparan, akuntabel dan terintegrasi.

Dalam penyampaiannya, Bupati menekankan pentingnya pembangunan perumahan yang didasarkan pada data serta kebutuhan riil masyarakat. Hal itu mencakup data kebutuhan rumah, rumah tidak layak huni (RTLH), kawasan kumuh, ketersediaan lahan, kondisi infrastruktur hingga masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Bagi DPRD Sarolangun, Ranperda ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan perumahan di daerah memiliki arah dan dasar hukum yang jelas.
Terlebih, kebutuhan terhadap hunian layak terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan wilayah dan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Tanpa perencanaan dan pengendalian yang baik, perkembangan kawasan permukiman berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kawasan kumuh, ketidakteraturan pemanfaatan ruang, keterbatasan air minum dan sanitasi, persoalan drainase, hingga keterbatasan infrastruktur dasar.
Karena itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman membutuhkan regulasi yang mampu mengatur perencanaan, pembangunan, pembinaan dan pengawasan secara terpadu.
Selain pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, dunia usaha, pengembang, lembaga keuangan dan masyarakat.
Dalam Ranperda tersebut, pemerintah daerah juga mendorong penguatan basis data perumahan dan kawasan permukiman. Data yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan serta mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran.
Melalui pembahasan Ranperda bersama DPRD, diharapkan regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya mengatur pembangunan fisik rumah, tetapi juga mampu menjamin terciptanya kawasan permukiman yang layak, aman, sehat, tertata dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting bagi DPRD Sarolangun dalam menjalankan fungsi legislasi, sekaligus memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.(Asm)








