RN, Ogan Ilir – Kepemimpinan AKBP Rizka Aprianti sebagai Kapolres Ogan Ilir masih berada dalam fase awal. Jika dihitung sejak mulai menjalankan tugas pada Juli 2026, hingga 30 September 2026 perjalanan kepemimpinannya baru memasuki sekitar hari ke-73.
Artinya, masih terdapat sekitar 27 hari menuju momentum 100 hari.
Karena itu, catatan ini bukan merupakan evaluasi final 100 hari, melainkan evaluasi sementara atau catatan awal menuju 100 hari mengenai arah kerja dan sejumlah capaian yang telah terlihat di lapangan.
Dalam fase awal tersebut, sejumlah agenda strategis mulai dijalankan, antara lain konsolidasi internal, penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, respons terhadap karhutla, pengawasan kepentingan publik, penguatan pelayanan serta sinergi dengan pemerintah daerah, TNI dan masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM: DATA HARUS MENJADI UKURAN
Dalam Analisa dan Evaluasi Polres Ogan Ilir pada 28 September 2026 tercatat 97 perkara pada tingkat Polres dengan 75 penyelesaian atau 77,32 persen. Pada jajaran Polsek tercatat 30 perkara dengan 39 penyelesaian atau 130 persen.
Angka tersebut perlu dibaca secara metodologis karena jumlah penyelesaian dapat mencakup perkara yang berasal dari periode sebelumnya.
Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya persentasenya, tetapi juga kualitas proses penyidikan, kepastian hukum, pemenuhan prosedur serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
RESPONS CEPAT TERHADAP PERKARA PIDANA
Dalam salah satu perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jajaran Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir dilaporkan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Polres Ogan Ilir juga menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti 65 jeriken berkapasitas 30 liter yang diduga berisi Pertalite.
Kecepatan penanganan penting, tetapi harus berjalan bersama ketelitian pembuktian dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KARHUTLA MENJADI UJIAN LAPANGAN
Karhutla merupakan salah satu tantangan utama di wilayah Ogan Ilir.
Dalam sejumlah kejadian, Kapolres bersama personel gabungan turun langsung melakukan penanganan bersama unsur TNI, BPBD, Manggala Agni, Damkar dan masyarakat.
Di Pulau Semambu, penanganan dilakukan terhadap kebakaran lahan gambut sekitar 2,5 hektare.
Sementara di Sungai Rambutan, pada 18 September 2026, dilaporkan terdapat 11 titik hotspot. Enam titik telah dilakukan pengecekan lapangan dan berhasil dipadamkan, sementara lima titik lainnya masih dalam penanganan pada saat laporan dibuat.
Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi, mobilisasi sumber daya dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi bencana karhutla.
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KEPENTINGAN PUBLIK
Respons Polres Ogan Ilir juga terlihat melalui pembagian masker kepada masyarakat yang terdampak asap karhutla serta pengecekan ketersediaan dan distribusi BBM di SPBU.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa fungsi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masyarakat dan pemeliharaan ketertiban sosial.
MEMBANGUN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT
Pada 7 Agustus 2026, Kapolres melakukan tatap muka dengan masyarakat di Kecamatan Indralaya Utara yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepala desa/lurah, TNI, Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, mahasiswa dan masyarakat.
Komunikasi langsung menjadi bagian penting dalam membangun keamanan berbasis partisipasi masyarakat.
INVESTASI SOSIAL GENERASI MUDA
Polres Ogan Ilir juga menyelenggarakan Saka Bhayangkara Cup IV 2026 yang diikuti 20 sekolah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pembinaan generasi muda melalui kedisiplinan, keterampilan dan sportivitas.
DISIPLIN INTERNAL DAN EVALUASI ORGANISASI
Pengawasan terhadap kehadiran personel, pemeriksaan Propam dan gelar operasional menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin serta kualitas pelaksanaan tugas.
Organisasi kepolisian yang sehat membutuhkan evaluasi internal yang konsisten dan terbuka terhadap perbaikan.
MENUJU 100 HARI: CATATAN AWAL, BUKAN KESIMPULAN AKHIR
Perjalanan menuju 100 hari masih sekitar 27 hari lagi.
Karena itu, publik masih memiliki ruang untuk melihat perkembangan kinerja Polres Ogan Ilir hingga momentum 100 hari pada akhir Oktober 2026.
Pemerhati kebijakan publik Budi Rizkiyanto menilai capaian, kritik dan evaluasi harus ditempatkan dalam satu kerangka yang sama: objektivitas dan kepentingan masyarakat.
“Saya melihat fase awal ini sebagai masa konsolidasi dan pembuktian. Ada capaian yang layak dicatat, tetapi evaluasi 100 hari belum selesai. Setiap angka harus dapat diuji, setiap keberhasilan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kekurangan harus terbuka untuk diperbaiki.”
Menurut Budi, ukuran keberhasilan kepolisian pada akhirnya tidak cukup dilihat dari banyaknya kegiatan atau publikasi.
“Ukuran fundamentalnya adalah apakah masyarakat memperoleh rasa aman, pelayanan yang adil, kepastian hukum dan ruang pengaduan yang dapat dipercaya. Karena itu, 100 hari harus menjadi baseline untuk perbaikan berikutnya, bukan garis akhir.”
EPILOG
AKBP Rizka Aprianti masih memiliki waktu menuju 100 hari kepemimpinannya.
Dua puluh tujuh hari ke depan menjadi kesempatan untuk terus memperkuat pelayanan, penegakan hukum, pengendalian karhutla, disiplin internal, transparansi dan komunikasi dengan masyarakat.
Pada akhirnya, 100 hari bukan tentang seberapa banyak pemberitaan yang dihasilkan, melainkan seberapa banyak kerja nyata yang dapat dibuktikan dengan data.
Apresiasi tetap diperlukan. Kritik tetap diperlukan. Pengawasan publik juga tetap diperlukan.
Sebab kepercayaan masyarakat bukan sesuatu yang cukup dibangun dalam 100 hari, melainkan amanah yang harus dijaga setiap hari.(Red)








