REPORTASE NUSANTARA – Rencananya pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 27 September 2024. Karena, berdasarkan amanat dalam Undang-Undang ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Tenaga honorer akan melalui tahap tes untuk bisa diangkat menjadi ASN. Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hanya akan mengangkat tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024.
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024 oleh pemerintah kategorinya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, yaitu terdapat dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
MenpanRB Abdullah Azwar Anas telah resmi menetapkan bahwa kategori tenaga honorer eks THK-II akan diprioritaskan pada pengangkatan PPPK.
Tenaga honorer kategori eks THK-II ini dipastikan telah terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
MenpanRB akan mengangkat kategori tenaga honorer ini menjadi PPPK apabila pegawai telah resmi terdaftar di dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak hanya itu, kategori tenaga honorer ini juga akan diangkat menjadi PPPK apabila aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.(*)