Mantan Camat Diduga Bawa Kabur Motor Dinas Kecamatan Mandiangin

Oplus_131072

RN, Sarolangun- Keberadaan satu unit sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang sebelumnya tercatat sebagai aset Kantor Camat Mandiangin hingga kini belum diketahui secara jelas. Kondisi tersebut menjadi sorotan dan diharapkan segera ditelusuri oleh pemerintah daerah.

Motor dinas jenis Yamaha MX tersebut disebut sebelumnya dikembalikan oleh Sugiarto, mantan Kasi PMD Kecamatan Mandiangin yang memasuki masa purna tugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah staf Kantor Camat Mandiangin, kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh camat yang menjabat saat itu berinisial PJN ke Sarolangun.

Namun, hingga kini kendaraan itu diketahui belum kembali ke Kantor Camat Mandiangin. Sementara pejabat yang disebut membawa kendaraan tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai camat dan telah memasuki masa pensiun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan status aset pemerintah daerah tersebut. Masyarakat berharap Pemkab Sarolangun melalui pihak terkait segera melakukan pengecekan administrasi maupun fisik terhadap aset tersebut agar keberadaannya dapat dipastikan.

Camat Mandiangin, Angga Wira Putra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima informasi terkait keberadaan motor dinas dimaksud.

“Baru tahu info tersebut. Saya baru meminta data aset kantor dan saat ini masih dalam proses. Saya pelajari dulu,” ujar Angga.

Sementara itu, Kabid Aset Pemkab Sarolangun, M. Iksan, belum memberikan keterangan terkait keberadaan motor dinas tersebut. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya di Kompleks Perkantoran Gunung Kembang, ia menyampaikan masih berada di luar kantor.

“Untuk saat ini saya masih di luar. Nanti saya kabari kalau sudah di kantor,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan motor dinas Yamaha MX tersebut maupun langkah Pemkab Sarolangun dalam menelusuri aset dimaksud.

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan status kendaraan tersebut berdasarkan data inventaris serta dokumen serah terima aset yang berlaku. (Asm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan