RN, Sarolangun – Rapat lanjutan membahas permasalahan antara Koperasi Sawit KSJM dan PT Sumatra Agro Mandiri (SAM) yang sedianya digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Senin (5/10/2026), akhirnya ditunda.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun tersebut batal dilaksanakan. Sejumlah wartawan yang sejak siang menunggu untuk meliput jalannya pertemuan akhirnya meninggalkan ruang tunggu Sekda.
Salah seorang staf yang berjaga di lokasi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rapat tersebut dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan penundaan.
Sementara itu, Manager Humas PT SAM, Sarto, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut tidak memberikan tanggapan.
Penjelasan kemudian disampaikan Sekda Kabupaten Sarolangun Muhammad Arif. Ia membenarkan bahwa rapat lanjutan antara PT SAM dan pihak Koperasi KSJM tidak jadi dilaksanakan.
Menurutnya, Pemkab Sarolangun menerima surat dari pihak PT SAM yang menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat menghadiri pertemuan pada Senin dan meminta agar rapat dijadwalkan ulang pada Rabu.
“Pihak PT SAM mengirim surat kepada kita bahwa mereka tidak bisa hadir dan meminta supaya rapat dilaksanakan pada Rabu,” ujar Muhammad Arif.
Penundaan tersebut membuat pembahasan terkait persoalan antara perusahaan perkebunan sawit dan pihak koperasi kembali harus menunggu jadwal pertemuan berikutnya.
Di sisi lain, salah seorang perwakilan anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri, AN, meminta PT SAM terlebih dahulu menyelesaikan adendum perjanjian sebelum pembahasan mengenai CPCL dilanjutkan.
Ia juga menegaskan, apabila PT SAM akan mengurus penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), pihak perusahaan dipersilakan melakukannya. Namun, menurutnya, lahan seluas sekitar 1.500 hektare yang menjadi bagian kepentingan masyarakat jangan dimasukkan ke dalam HGU.
“Kalau perusahaan mau menerbitkan HGU, silakan saja. Tetapi lahan 1.500 hektare kami minta jangan dimasukkan ke dalam HGU, karena masyarakat menginginkan lahan tersebut menjadi SHM,” tegas AN kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Rapat lanjutan yang direncanakan digelar pada Rabu mendatang diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. (Asm)








