REPORTASE NUSANTARA – Selama 14 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi, menangani 12 dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan.
“Dari sembilan laporan tersebut, delapan telah diregistrasi,” kata Ari dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu yang juga dihadiri perwakilan Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (8/10/2024).
Menurut Ari Juniarman, 8 laporan tersebut di antaranya, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran etik, dan 4 pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu Provinsi Jambi kata Ari Juniarman, telah melakukan penelusuran terhadap 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Hasilnya tidak memenuhi unsur, dan kita setop,” bilang Ari Juniarman.
Selama 14 hari bilang Ari Juniarman, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye pemilihan.
Dengan rincian 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya.
“Bawaslu se-Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya. (*)