REPORTASE NUSANTARA – Guru honorer tertentu, yang ingin melamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk formasi pengawas sekolah, wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
Hal tersebut ditetapkan pada Diktum Kesepuluh Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.
Oleh karena itu, pada seleksi PPPK 2024, guru honorer bisa melamar jabatan pengawas sekolah dengan ketentuan sudah menjadi guru minimal selama 8 tahun.
Atau dengan kata lain, sebagai guru, wajib memiliki pengalaman mengajar selama 8 tahun untuk melamar jabatan pengawas sekolah.
Sementara itu, untuk jabatan formasi PPPK lainnya secara umum, guru honorer hanya wajib memiliki pengalaman mengajar selama 2 tahun.
Salah satu formasi terbanyak pada seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi guru honorer yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Diktum Pertama Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024, berikut 4 kategori guru honorer yang bisa melamar seleksi PPPK 2024.
Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
- pelamar prioritas
- guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah
- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain empat kategori yang ditetapkan, lama mengajar juga menjadi syarat guru honorer untuk melamar seleksi PPPK 2024.(*)