REPORTASE NUSANTARA – Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, BA (29) ditangkap Satres narkoba Polres Muaro Jambi. Pelaku diringkus beberapa hari lalu, di tempat tinggalnya di RT 03 Desa Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 25 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang masing-masing dimasukkan ke dalam kertas klip, timbangan digital dan alat hisap.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat Netto 13,67 gram.

Satu timbangan digital dua bal plastik klip bening ukuran kecil 2 pipet yang dijadikan sendok 1 buah kotak kaleng warna hitam satu buah tas selempang hitam dua buah alat hisap sabu atau bong dan sejumlah barang milik pelaku.

“Pengakuan pelaku, dirinua telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Rumah nya dan di dalam Pondok sejak pertengahan bulan Januari 2025 dan pelaku BA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang saat ini masih kita buru,” sebutnya. (*)

Baca Juga:  Ratusan Hakim dan Aparatur Peradilan Dijatuhkan Sanksi Disipilin Selama 2024