REPORTASE NUSANTARA – Pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO), R Suwito Bayu Tanaya alias Anto (48), ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi, di Simpang 35 Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (5/12/2024) dini hari lalu.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Juni 2024.
“Tersangka sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu. Pada hari penangkapan, tim berhasil menghentikannya di Simpang 35 saat mengendarai sepeda motor Aerox,” ujar Kompol Amin, Kamis (5/12/2024).
Saat diamankan, polisi yang melakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi kata Amin, pelaku mengaku menyimpan narkotika di belakang rumahnya di Perumahan Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti berupa sabu dan pil mengandung mafedron yang dikubur di kebun tebu di belakang rumahnya. Penggeledahan ini juga disaksikan Ketua RT setempat,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi 154,87 gram narkotika jenis sabu, 991 butir pil mengandung mafedron, timbangan digital, sepeda motor, ponsel, hingga alat bantu seperti cangkul, ember, dan toples plastik.
Amin menyebut, pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap pihak-pihak lainnya,” katanya. (*)