Kuasa Hukum Elly Robi Yennia Minta Pemeriksaan Objektif Proses Propam Polda NTT

RN, Kupang – Persoalan mengenai dokumen kredit, proses pemeriksaan etik, mekanisme banding, hingga terbitnya dua keputusan pemberhentian menjadi bagian penting dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Elly Robi Yennia di Pengadilan Negeri Kupang.

Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg kembali disidangkan pada Selasa, 29 September 2026, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang. Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, agenda persidangan berkaitan dengan laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum, pembuktian, dan keterbukaan dokumen.

“Pertanyaan kami sederhana: atas dasar dokumen apa keputusan pemberhentian terhadap klien kami diterbitkan? Bagaimana proses keberatan terhadap dokumen kredit dilakukan? Dan ketika klien kami menyatakan mengajukan atau meminta banding, bagaimana permintaan tersebut dicatat serta diproses?”

Rikha mengatakan, pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, seluruhnya harus dijawab melalui dokumen asli, berita acara pemeriksaan, putusan sidang etik, administrasi banding, serta dasar hukum keputusan pemberhentian.

DUA KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PERLU DITELUSURI

Elly Robi Yennia menerangkan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak tahun 2000 dan bertugas di lingkungan Polda NTT sejak 2001.

Dalam keterangannya kepada tim kuasa hukum, Elly mempersoalkan adanya keputusan pemberhentian yang disebut terbit pada 2023 dan kembali pada 2025.

Menurut keterangan Elly, keputusan pertama diterbitkan oleh pejabat pada Bidang Propam Polda NTT, sedangkan keputusan berikutnya diterbitkan oleh Kapolda NTT.

Atas fakta tersebut, tim kuasa hukum mrminta agar tanggal, nomor, pejabat penerbit, dasar kewenangan, objek keputusan, serta hubungan hukum antara kedua dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Tidak cukup hanya menyebut ada keputusan. Yang harus diperiksa adalah apakah keputusan tersebut memiliki dasar kewenangan, prosedur, objek, dan alasan hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rikha.

DOKUMEN KREDIT MENJADI SALAH SATU POKOK PERSELISIHAN

Salah satu persoalan yang dipersoalkan Elly berkaitan dengan dokumen kredit yang dikaitkan dengan namanya.

Elly menyatakan bahwa kewajiban yang pernah dimilikinya pada Pegadaian telah diselesaikan pada 2021. Pada saat yang sama, ia membantah pernah melakukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit lain yang menurutnya dikaitkan dengan dirinya.

Karena menyangkut keaslian, sumber, serta penggunaan suatu dokumen dalam proses pemeriksaan, Rikha meminta agar dokumen tersebut diuji secara objektif.

“Kalau dokumen itu menjadi bagian dari dasar pemeriksaan atau keputusan, maka dokumennya harus dibuka dan diuji. Siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, sumber datanya apa, atas nama siapa, dan bagaimana dokumen tersebut diperoleh serta digunakan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

MEKANISME BANDING JUGA DIMINTA DITELUSURI

Elly juga menyatakan bahwa keberatannya terhadap dokumen tersebut telah disampaikan dalam proses pemeriksaan kode etik dan bahwa dirinya pernah meminta kesempatan untuk mengajukan banding.

Atas keterangan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar administrasi proses banding diperiksa secara konkret: kapan permintaan disampaikan, kepada siapa disampaikan, apakah dibuat secara tertulis, apakah diregistrasi, serta apa tindak lanjut dari permintaan tersebut.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut juga mengatur KKEP Banding. Berdasarkan Pasal 69, pemohon banding yang dikenai sanksi administratif memiliki hak mengajukan banding; pernyataan banding disampaikan secara tertulis melalui sekretariat KKEP dalam batas waktu yang ditentukan peraturan tersebut.

Karena itu, Rikha menilai persoalan utama bukan sekadar apakah seseorang menyatakan pernah meminta banding, tetapi apakah terdapat jejak administrasi yang dapat diverifikasi mengenai permintaan tersebut dan bagaimana institusi menindaklanjutinya.

KAPOLRI DIMINTA MEMASTIKAN PEMERIKSAAN YANG OBJEKTIF

Atas rangkaian persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta Kapolri memberikan perhatian melalui mekanisme pengawasan yang tersedia di lingkungan Polri terhadap proses yang dipersoalkan kliennya.

Permintaan tersebut, menurut Rikha, bukan dimaksudkan untuk mendahului kewenangan Pengadilan Negeri Kupang ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Sebaliknya, pemeriksaan diminta untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan tahapan administratif dapat diverifikasi secara transparan.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan. Kami meminta prosesnya diperiksa secara objektif. Kalau seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Kalau terdapat kekeliruan, tentu harus ada mekanisme koreksi sesuai hukum,” kata Rikha.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI HARUS BERBASIS KETENTUAN

Secara normatif, pemberhentian anggota Polri antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang hingga saat ini tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur antara lain pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, serta kewenangan pemberhentian dan mempertahankan anggota dalam dinas aktif.

Sementara itu, aspek kode etik dan KKEP diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang berlaku sejak 15 Juni 2022 dan menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya mengenai kode etik dan organisasi KKEP.

Karena itu, menurut Rikha, pengujian terhadap perkara Elly harus dilakukan dengan melihat aturan yang berlaku pada saat tindakan atau keputusan diterbitkan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi para pihak.

BUKTI BUKAN OPINI

Rikha menegaskan bahwa perkara tersebut pada akhirnya harus dikembalikan kepada prinsip pembuktian di pengadilan.

“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan opini. Bukti harus berbicara. Dokumen harus diperiksa. Prosedur harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan jawaban serta alat buktinya,” ujarnya.

Gugatan Elly di PN Kupang dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dalil mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat tetap harus dibuktikan dalam persidangan.

Dengan demikian, bantahan terhadap dokumen kredit, persoalan mengenai permintaan banding, serta keberatan terhadap proses pemberhentian merupakan dalil pihak Penggugat yang masih harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Para Tergugat tetap mempunyai hak untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti, serta menyampaikan argumentasi hukum mereka.

TRANSPARANSI UNTUK KEPASTIAN HUKUM

Tim kuasa hukum Elly menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian akhir terhadap pokok sengketa kepada lembaga peradilan yang berwenang.

Bagi Rikha, keterbukaan dokumen bukan hanya kepentingan Penggugat, tetapi juga kepentingan seluruh pihak agar perkara dapat dinilai berdasarkan fakta dan hukum.

“Kami menghormati institusi Polri, menghormati Pengadilan Negeri Kupang, dan menghormati proses hukum. Justru karena itu, kami meminta agar perkara ini dibuka melalui mekanisme hukum yang transparan. Tidak ada prasangka, tidak ada penghakiman. Yang diperlukan adalah dokumen, fakta, prosedur, dan pertanggungjawaban hukum,” pungkas Rikha. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan