REPORTASE NUSANTARA – Tim Gabungan Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya, kembali menertibkan sumur minyak Ilegal.
Kali ini tim gabungan melaksanakan penertiban di Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (24/12/2024).
Tim gabungan dipimpin oleh Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana W. S., bersama Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, dan personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Personel Denpom II/2 Sriwijaya.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban sumur minyak ilegal untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan dan agar tidak memakan korban jiwa ke depanya.
“Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang garis polisi dalam penertiban kali ini,” bilang AKBP Reza Khomeini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran minyak illegal, karena bisa merusak lingkungan, membahayakan nyawa dan merupakan perbuatan melawan hukum.(*)