REPORTASE NUSANTARA – Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM RI menemukan produksi obat bahan alam ilegal atau rumah produksi jamu ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Menyikapi hal itu, Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar beserta jajaran melakukan konferensi pers Jumat (18/10/2024) atas temuan tersebut.

Kepala Badan POM RI mengatakan, dalam operasi penindakan yang dilakukan, diketahui pelaku berinisial RS (31) dan sedang tidak berada ditempat saat dilakukan operasi tersebut dan sekarang sudah ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Radarnesia.com, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kata Taruna Ikrar diketahui nilai ekonomi dari hasil produksi yang telah dilakukan pelaku selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400 sampai 4.800 botol perbulan, mencapai angka Rp2,4 miliar.

“Upaya dan strategi pemberantasan obat bahan alam mengandung bahan kimia obat ini menjadi salah satu prioritas BPOM,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

Untuk itu kata Taruna Ikrar, semua BPOM di seluruh wilayah Indonesia terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA OBK sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.

Baca Juga:  Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar Senilai Rp1,5 Triliun di Bali

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang berlaku.

“Pelaku usaha memiliki tanggungkawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat, karena jika terjadi pelanggaran dan kesalahan tentunya jeratan hukum akan menanti” terangnya.

Sementara itu Kepala BPOM Pekanbaru, Alex dalam konferensi pers mengatakan, operasi yang dilakukan beberapa hari lalu itu, digelar setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai keberadaan rumah produksi jamu ilegal tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol obat tradisional yang tidak memenuhi standar,” beber Alex.

Di lokasi, petugas berhasil menyita 1.500 botol jamu tawon klanceng dan 12 botol jamu Joyokusumo.

“Semua produk tersebut diketahui mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar dan saat ini, barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Rumah produksi tersebut ditemukan dalam kondisi kumuh, terutama di bagian dapur yang dipenuhi sampah dan peralatan produksi yang kotor.

Sementara pelaku utama diduga telah melarikan diri sebelum penggerebekan, istri pelaku yang masih berada di lokasi mengaku bahwa suaminya bertanggung jawab penuh atas proses produksi. Dan, diketahui bahwa produksi ini telah didistribusikan keberbagai wilayah di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Buka Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak dan Forum ke-2 IAF di Bali, Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur mengatakan, kasus tersebut menunjukkan urgensi pengawasan terhadap produk kesehatan, terutama yang berasal dari sumber yang tidak resmi.

“Kami dari pihak Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya dan BPOM, mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional. Jadilah masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dan berdaya melindungi diri dari produk yang beresiko terhadap kesehatan,” tuturnya. (*)