REPORTASE NUSANTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhamad Azan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi tambang batu bara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Iman Rachman, Ketika dikonfirmasi Selasa (24/12/24), mengiyakan soal penetapan status tersangka tersebut.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dikatakannya, kasus yang terjadi setahun lalu itu, merugikan korbannya hingga Rp 1 Miliar.
Kasus yang mendera Sekda Batanghari naik ke tahap penyidikan di Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi. Dimana terhadap naiknya tahap penyidikan tersebut berdasarkan SP2HP/ 862/XI/ RES. 1.11./2024/ Ditreskrimun, tertanggal 7 November 2024.
Selain itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dengan nomor SPDP/117/XI/ Res. 1.11./ 2024/ Ditreskrimum tertanggal 8 November 2024.
MS, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka mengatakan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan kembali pasca naiknya proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi.
Ranah Pribadi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari yang mengetahui penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari Muhammad Azan menyatakan bahwa kasus tersebut adalah ranah pribadi, bukan atas nama pemerintah.
Kadis Kominfo Batanghari, Amir Hamzah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka untuk Sekda Batanghari.
“Kita belum menerima surat penetapan itu,” bebernya, Selasa (24/12/24).
Menurutnya, laporan kasus tersebut adalah pribadi yang bersangkutan bukan kapasitasnya sebagai pejabat Pemkab Batanghari.
“Itukan masalah pribadi, jadi tidak bisa berkomentar terlalu banyak, dan kita harus bedakan mana urusan yang menyangkut pribadi dan jabatan,” sebutnya.(*)