REPORTASE NUSANTARA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 pada 1 Oktober 2024.

Jadwal yang dirilis tersebut berdasarkan Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Dalam surat tersebut, BKN merujuk pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 2 Agustus 2024, terkait dengan penetapan kebutuhan PPPK di instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut juga mengacu pada Surat Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, Nomor B/4543/SM.01.00/2024 tertanggal 26 September 2024, mengenai penyesuaian jadwal seleksi PPPK.

BKN menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jadwal pendaftaran antara tenaga honorer yang sudah terdata di dalam database BKN dan mereka yang belum terdata.

Dalam seleksi tahun ini, pemerintah memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Menurut pengumuman resmi BKN, dua golongan memiliki peluang besar untuk lolos dalam seleksi PPPK 2024. Pertama Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Golongan THK II ini merupakan prioritas pemerintah dalam seleksi PPPK 2024. Karena THK II dianggap telah lama berperan penting dalam mendukung tugas instansi pemerintah.

Baca Juga:  Rapimprov Kadin Sumbar, Wujudkan Ekonomi Hijau dan Biru yang Berdaya Saing

Kedua Tenaga Honorer yang terdata di Database BKN. Golongan ini juga memiliki peluang besar, namun harus melalui proses verifikasi dan validasi dari BKN untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencegah adanya tenaga honorer yang belum pernah mengabdi di instansi pemerintah tetapi ingin mengikuti seleksi PPPK.(*)