REPORTASE NUSANTARA – Kini di usi 48 tahun, bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, ketentuan tersebut, hanya berlaku di Papua.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam birokrasi pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),melakukan penyesuaian batasan usia pendaftaran CPNS 2024 khusus untuk wilayah Papua.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa usia tidak selalu menjadi penghalang utama dalam kontribusi terhadap negara, terutama di daerah dengan kebutuhan khusus seperti Papua.

Menteri PANRB telah mengeluarkan keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua.

Dalam keputusan terbaru yang dikeluarkan Menpan RB, usia maksimal untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Papua berbeda dengan batas usia pelamar CPNS pada umumnya.

Sebab, Papua dikenal sebagai wilayah yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik, termasuk dalam hal distribusi dan ketersediaan tenaga kerja profesional di sektor pemerintahan.

Baca Juga:  H-3 Nataru 2024/2025, Sebanyak 389.675 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatra

Dalam diktum keenam disebutkan bahwa batas usia pelamar yang telah ditetapkan Menpan RB untuk wilayah Papua yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 48 tahun.

Sementara untuk pelamar yang terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II pada pangkalan data BKN, batas usia yang telah ditetapkan yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 50 tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk isntansi pemerintah yang termasuk daerah otonomi baru di wilayah Papua.

Adapun wilayah yang dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Selain batas usia, persyaratan lain pelamar CPNS wilayah Papua juga dapat menggunakan ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek.

Kemudian pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi atau Progran studi yang terakreditasi BAN PT/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Humas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan Universitas Andalas dan Perhumas

Sedangkan di daerah lain, Menpan RB telah menetapkan aturan soal batas usia pelamar CPNS 2024.

Usia pelamar CPNS yang sudah ditetapkan yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Sedangkan untuk pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan pendidikan dokter batas usia yang telah ditetapkan yaitu 40 tahun. Namun ketentuan ini berbeda untuk pelamar CPNS di wilayah Papua. (*)