REPORTASE NUSANTARA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyiapkan tunjangan khusus bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang ditugaskan di daerah khusus.
Ketentuan tersebut telah disahkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi guru ASN daerah agar mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbudristek.
Syarat tersebut di luar ketentuan guru ASN daerah yang harus ditugaskan di daerah khusus, di antaranya:
-Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
-Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
-Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Memiliki NUPTK
– Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Sedangkan untuk besaran tunjangan khusus yang akan diterima yaitu sebesar satu kali gaji guru ASN daerah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hanya saja untuk pencairannya tidak dilakukan setiap bulan melainkan tiga bulan sekali baru tunjangan khusus tersebut tersebut akan dibayarkan.(*)