JAMBILIFE.COM – Dalam kurun waktu satu tahun hingga 2024, sejumlah terdakwa narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi, divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Terbaru, adalah dua terdakwa dengan barang bukti 52 kilogram narkotika jenis sabu, yaitu Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) dan Fanny Susanto (46).

Keduanya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024). Terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna, seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, dan Fanny, pekerja swasta asal Depok, terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Keduanya terdakwa terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa melakukan Upaya banding.

“Sepanjang 2024, ada empat perkara narkotika dengan vonis hukuman mati, terakhir terdakwa Afif dan Fanny. Sebelumnya, atas nama Sukardi dan Asril. Saat ini perkaranya masih dalam tahap kasasi Mahkamah Agung. Satu orang lainnya, Deri Saputra, divonis seumur hidup,” ugkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, Kamis(31/10/2024).

Baca Juga:  Dua WNA Asal Tiongkok Diamankan Dirjen Imigrasi

Peredaran narkotika tersebut melibatkan seorang mantan narapidana di Lapas Jambi, Ryan Sanjaya (selaku pengendali), sedangkan terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna adalah seorang pegawai atau petugas di Lapas Jambi.

Serta saksi Fanny Susanto (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga merupakan mantan narapidana (selama 11 tahun penjara subsider 2 bulan penjara, dan menjalani hukuman penjara tersebut di lapas Salemba. Di tahun 2020 di pindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan bebas pada tahun 2023).

Fanny telah bekerjasama untuk melakukan peredaran (kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika) dalam jumlah besar merupakan jenis narkotika metamfetamina, namun antara terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna dengan Fanny Susanto Alias Adit tidak saling kenal satu sama lain, akan tetapi transaksi pengedaran narkotika dapat berlangsung sesuai yang dikehendaki oleh pengendali Riyan Sanjaya.(*)

Berikut sejumlah vonis hukuman mati dalam kasus narkotika di Jambi yang dirangkum dari berbagai sumber dalam kurun waktu 2023-2024

OKTOBER 2023

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memperberat hukuman dua gembong narkoba, Yulfadri (27) dan Candra (33), dari hukuman seumur hidup yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjadi hukuman mati.

Baca Juga:  Penyelundupan Puluhan Burung Liar dari Bali ke Jember Digagalkan

Keduanya terbukti membawa 30 Kg sabu dan 14.958 butir pil ekstasi. Hal itu tertuang dalam salinan ekstrak PT Jambi yang dilansir website -nya, Senin (15/11/2023).

MEI 2024

Dua dari tiga orang pelaku penyalahguna narkotika divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman mati. Kedua orang terdakwa itu, yakni Asril alias Aril dan Sukardi, divonis mati oleh Majelis Hakim setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis shabu yang ditafsir berkisar 10 Kilogram.

”Keputusan pidana mati untuk dua terdakwa adalah vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan hukuman seumur hidup.” Sebut Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, Kamis, 30 Mei 2024.

OKTOBER 2024

Dua terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) dan Fanny Susanto (46) di vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024).