REPORTASE NUSANTARA – Dua anggota polisi di Polsek Kumpeh, Brigadir Y dan Brigadir P, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya tahanan Agil Alfarizi (22).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram saat dikonfirmasi wartawan mengiyakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya tersangka, dan sudah ditahan,” tegas AKBP Wahyu Bram, Jumat (13/9/2024).
Penetapan status tersangka tersebut menguatkan dugaan adanya penganiyaan yang dialami korban. Hanya saja Kapolres Muaro Jambi ini masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
“Perlu dukungan dari hasil autopsi untuk adanya dugaan terkait penganiayaan,” ujarnya.
Bram menyebut kedua anggotanya itu menjadi tersangka atas pasal perampasan hak dan kemerdekaan.
Agil ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan, sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan Y dan P sudah bisa dijadikan tersangka. Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan,” ungkap AKBP Wahyu Bram.
Sementara itu, Winda, keluarga korban bersyukur atas penetapan status dua oknum anggota Polsek Kumpeh tersebut.
Menurutnya, penetapan status tersangka menjadikan asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa adiknya bunuh diri, terbantahkan.
“Jika memang ditetapkan sebagai tersangka, kami bersyukur. Bukan berarti kami senang mereka mendapatkan balak, tapi artinya apa yang dinyatakan masyarakat bahwa adik kami bunuh diri tidak terbukti,” kata Winda.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, dirinya berharap agar keduanya mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami minta mereka dipecat dari anggota polisi dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Winda.
Kasus ini bermula saat seorang pemuda yang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, tewas di ruangan Mapolsek Kumpeh, satu jam setelah ditangkap. Dalil pihak kepolisian saat itu, korban diduga bunuh diri dengan cara gantung diri dengan ikat pinggang.
Beberapa jam setelah kejadian, sejumlah orang tak dikenal melakukan penyerangan kantor Mapolsek Kumpeh, yang membuat isi kantor hancur dan kaca-kaca pecah. (*)