REPORTASE NUSANTARA – Dua dari lima terdakwa kasus akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (PT MAJI) oleh Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) tahun 2012, Iskandar Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008-2016 dan Nyono Poernomo, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT MAJI, menitipkan Uang Pengganti (UP) di Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (15/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Titipan Uang Pengganti dari terdakwa Iskandar Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008-2016 sebesar Rp 1 miliar, dan dari terdakwa Nyono Poernomo, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4 miliar. Total Uang Pengganti yang dititipkan sebanyak Rp5 miliar tersebut dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi,  Noly Wijaya mengatakan, uang tersebut merupakan titipan uang pengganti dari dua terdakwa.

Menurutnya, uang tersebut hanya titipan uang pengganti, karena majelis hakim belum menetapkan berapa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para terdakwa dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp73,1 miliar.

Saat ini berkas perkara keempat terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.(*)

Baca Juga:  Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh, Dua Polisi Jadi Tersangka