REPORTASE NUSANTARA – Sebanyak 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (NP) yang akan dikirim ke Malaysia, digagalkan TNI Angkatan Laut (AL) dalam hal ini Tim Gabungan Lantamal IV Batam dan Koarmada I. Mereka sempat kabur melarikan diri ke hutan bakau saat akan diamankan.
Aksi penggagalan pengiriman calon PMI ilegal tersebut digagalkan setelah kapal pengantar atau speed boat tersebut kandas di sekitar Sungai Safar Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2024).
Awalnya Selasa 29 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman calon PMI ilegal dari Batam menuju Malaysia melalui Pantai Bale-bale Nongsa Batam.
Setelah kurang lebih 90 Menit melakukan pemantauan, Tim gabungan melihat adanya speed boat melintas yang diduga membawa calon PMI ilegal tersebut. Saat akan didekati, speed boat tersebut justru menambah kecepatannya berupaya untuk melarikan diri dengan sengaja dikandaskan di Sungai Safar oleh terduga pelaku.
Sekira pukul 21.30 WIB, Tim gabungan yang dibantu dengan warga kemudian membantu petugas untuk melakukan pencarian calon PMI illegal yang melarikan diri ke hutan bakau dan berhasil menemukan 8 orang.
Lalu pada Rabu 30 Oktober sekira pukul 04.30 WIB, petugas dan warga setempat berhasil menemukan 8 orang lainnya yang bersembunyi di kebun pisang. Selanjutnya 18 orang calon PMI ilegal tersebut diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, guna menjalani pemerikasaan lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan bahwa setiap Prajurit TNI AL harus selalu sigap menjaga perairan laut Indonesia agar mengantisipasi ancaman dan gangguan yang datang.(*)