JAMBILIFE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jambi, menuntut hukuman mati dua terdakwa kasus narktotika. Kedua terdakwa adalah Muhammad Afiful (27), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, bersama rekannya Fanny Susanto (46), dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Jambi.
“Sidang akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa,” jelas Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya, Muhammad Afiful (27) yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional, ditangkap Minggu (7/1/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB, di rumah kontrakannya oleh anggota Sat Narkoba Polresta Jambi.
Dari Afiful, polisi menyita dua tas berisi 32 paket besar sabu dalam bungkus tea Cina. Kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi.
Dalam surat dakwaan JPU, terungkap pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Afiful dihubungi Riyan (dalam lidik) mengatakan bahwa, esok hari mau loading sabu.
Selanjutnya, Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa pergi ke daerah stadion mini, untuk menunggu mobil Agya warna silver yang membawa narkotika.
Di lokasi, setelah melihat mobil Agya warna silver, terdakwa melihat ada tiga tas di semak-semak sebelah pos kamling dan langsung membawa tiga tas tersebut ke rumah. Tas berisi sabu di simpan di bawah tempat tidur.
Keesokan harinya, terdakwa Afif mengantarkan satu tas berisikan sabu menggunakan mobil Maxim.
Selanjutnya, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi, bahwa Muhammad Afiful meletakan satu tas besar warna hitam yang berisi sabu di dekat stadion mini, untuk di kirim ke Jakarta.
Lalu polisi melakukan contreled delivery untuk mengetahui, kemana sabu tersebut dikirim dan siapa penerima.
Sementara sebagian anggota dari kepolisiana Satresnarkoba Polresta Jambi bertugas mengawasi rumah dan pergerakan saksi Muhammad Afiful.
Saksi Vrayoga Dwi Putra, saksi Naufal Ikrar Jenisa, dan saksi M. Ricky, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berangkat menggunakan jalur darat.
Mereka membuntuti sabu tersebut yang dikirimkan oleh seseorang, dengan mengggunakan mobil Avanza lewat jalur darat.
Pada hari minggu 07 Januari 2024, terdakwa Fanny di telepon Rian (dalam lidik) dengan mengatakan, “jaket (istilah sabu-sabu) sudah masuk ke merak.
Kemudian sekira pukul 13.50 WIB terdakwa Fanny ditelepon oleh seseorang yang membawa sabu tersebut, untuk menemuinya di pom bensin Serang Banten.
Penelpon mengatakan, “Bahwa orang tersebut menggunakan mobil Avanza warna abu-abu. Apabila sudah ketemu terdakwa di arahkan langsung naik ke mobil tersebut karena sabu sudah ada dalam mobil.”
Terdakwa Fanny diantar oleh temannya dengan menggunakan mobil sedan Corolla Altis, mencari dan menemukan mobil Avanza sesuai dengan arahan.
Fanny melihat 1 mobil avanza di depan pom bensin Serang, dan langsung masuk ke dalam mobil.
Setelah terdakwa masuk ke dalam mobil, tim kepolisian yang melakukan pengintaian memastikan Fanny menerima barang haram tersebut. Dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Fanny.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza ditemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket besar dalam tas warna hitam. Sabu itu disimpan di bagian bagasi belakang mobil.(*)