REPORTASE NUSANTARA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Sabtu (9/11/2024) malam.
Kurir narkoba pembawa sabu 4.988,55 gram dan pil ekstasi 4.582 butir ini berinisial DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, kasus ini berawal pada bulan September 2024 bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan penjemputan barang yang diduga narkotika di daerah Kenali, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, disampaikan Dirresnakoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, bahwa pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya di daerah H Kamil RT10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pihaknya membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah diikuti, kata Ernesto, sekira pukul 19.00 WIB di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, kurir narkoba tersebut berhasil ditangkap.
“Pelaku ini menggunakan sepeda motor, kita buntuti dan akhirnya kita amankan di Kabupaten Batanghari, Jambi,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut, lanjut Ernesto, didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga, ada dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone.
“Pelaku ini disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi,” katanya
Setelah barang haram tersebut diambil di Jambi, dijelaskan Ernesto, rencananya akan dibawa ke Palembang.
“Kemarin sudah dibawa ke Laboratorium di Palembang untuk dicek, hasilnya mengandung sabu dan ekstasi,” tuturnya.
Ernesto menyebutkan, bahwa kurir narkoba tersebut mendapatkan upah sebesar Rp7 juta dan saat ini masih dalam pengembangan petugas Kepolisian.
“Pelaku ini diberi upah sebesar Rp 7 juta. Ini masih proses pengembangan, supaya yang DPO ini bisa segera kita tangkap,” kata dia.
Dari 4.988,55 gram bila diasumsikan 1 gram narkotika dinikmati oleh lima orang pengguna kata Ernesto, maka jiwa yang terselamatkan 24.942 jiwa manusia.
Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita, jika 1 gram seharga Rp 1,3 juta maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 6.485.115.000.
Lalu, ekstasi dari 4.952 butir bila diasumsikan 1 butir narkotika dinikmati oleh satu orang pengguna maka jiwa yang terselamatkan 4.952 jiwa manusia.
Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita, jika 1 butir seharga Rp 250 ribu, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 1.238.000.000.
“Maka total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disita adalah Rp 7.723.115.000 miliar,” ungkapnya.
Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 134.523.000.000 miliar.(*)