Rocky Chandra Apresiasi Polda Jambi Ungkap Dugaan TPPO Bayi, Desak Proses Hukum Tuntas

Oplus_131072

RN, Jambi – Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Chandra, mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Menurutnya, keberhasilan menyelamatkan korban dan mengembalikannya kepada ibu kandung merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak anak.

Apresiasi tersebut disampaikan Politisi Muda Potensial Partai Gerindra itu saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Rocky menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR) dan Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO).

“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Jambi atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Saya berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rocky.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut memberikan apresiasi atas kesigapan Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, Rocky menyampaikan penghargaan kepada para advokat yang terus mengawal proses hukum hingga korban dapat kembali bersama ibu kandungnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kini ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan TPPO bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta masih terus didalami guna memastikan terpenuhinya unsur pidana.

Selain proses penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, dan perwakilan Suku Anak Dalam (SAD). Selama proses berlangsung, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis.

Berdasarkan hasil observasi, kondisi bayi dinyatakan sehat. Pada kesempatan yang sama, Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sembari terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara yang masih berjalan. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban. (Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan