REPORTASE NUSANTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, meringkus dua orang warga Aceh, IM (24) dan AD (28), dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang diduga jaringan internasional.

Penangkapan dilakukan  Minggu (11/8/2024), di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,5 Kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto mengungkap, pengendar narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional tersebut,  diperkuat dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar yang menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” bilang Ernesto, saat konfrensi pers, Jumat (16/8/2024).

Menurut Ernesto, penangkapan kedua pelaku bermula saat tim Dirresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa pada Minggu 11 Agustus 2024. Saat itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan dua orang menggunakan mobil Honda Mobilio hitam.

“Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun, pada dini hari diamankan lah satu mobil yang dinaiki dua orang pelaku,” papar Ernesto.

Baca Juga:  Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar Senilai Rp1,5 Triliun di Bali

Sebanyak 4,5 Kg narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di mobil, Dari pengembangan bilang Ernesto, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan.

“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 Kilogram dan mereka menerima Rp100 juta untuk upah pengirimannya,” sebut AKBP Ernesto.

IM yang seorang mahasiswa tersebut diduga dalang dari peredaran narkoba itu. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba berinisial AJ yang diduga dari luar negeri.

Dijelaskan Ernesto, IM awalnya berkenalan oleh temannya yang memperkenalkan seorang bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran yang dilakukan adalah sistem buang di jalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.

“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim Rp10 juta, sisa Rp2 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone. (*)