REPORTASE NUSANTARA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus melakukan “bersih-bersih” percepatan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan atau judi online, khususnya di lingkungan Kemenkomdigi, menyusul ada 10 orang oknum di Kemenkomdigi yang ditangkap polisi.
Untuk itu, Kemenkomdigi mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, pada 1 November 2024.
Instruksi Menteri tersebut berisi tentang upaya mendukung penegakan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan (Judol) di lingkungan Kemenkomdigi.
Ada lima poin yang pernyataan yang disampaikan Menteri Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi, yaitu berkomitmen penuh mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
Poin kedua, penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu pejabat di lingkungan Kemenkomdigi.
Ketiga, seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi telah menandatangani fakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online. Jadi, kami akan tindak tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi onlone demi memberikan perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami seusai arahan presiden dan seluruh ASN di Kemenkomdigi mematuhi pakta integritas tersebut.
“Keempat kami mengapresiasi Polri atas Upaya penangkapan dan Tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap piha-pihak yang terlibat. Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen bersama-sama untuk menciptakan ruang digital yanga bersih,aman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kelima, Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Kementerian Komdigi agar kooperatif kepada apparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembagan penyelidikan di lingkungan Kementerian untuk dapat membantu Upaya memerangi judi online secara terang benderang,”.
Itulah lima poin pernyataan yang ditandatangani Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, 31 Oktober 2024.
10 Pegawai Komdigi Ditangkap
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade, dikutip dari chanel YouTube, Sabtu (2/11/2024).
Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait persoalan serupa. Saat itu masih dilakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.(*)