REPORTASE NUSANTARA – Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru di tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-undang ASN tersebut disebutkan bahwa bagi pegawai yang masih berstatus tenaga honorer, penataannya harus segera selesai hingga Desember 2024 ini.
Berdasarkan kebijakan UU ASN tersebut status pegawai yang diakui terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK di tahun 2025 terbagi menjadi P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu dan paruh waktu tenaga honorer tentu harus lulus mengikuti tahapan seleksi PPPK terlebih dahulu.
Sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Menpan RB, PPPK penuh waktu yaitu seorang pegawai kontrak yang bekerja secara penuh serta mempunyai hak yang sama dengan pegawai negeri sipil.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu yaitu pegawai kontrak dengan waktu kerja disesuaikan dengan kebutuhan.
Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tentu akan berbeda dengan penuh waktu. Jika gaji penuh waktu diterima secara pull, sementara paruh waktu di gaji berdasarkan jam kerja.
Sebagai informasi, untuk mengakomodir nasib tenaga honorer Pemerintah saat ini tengah membuka tahapan seleksi PPPK.
Dimana tahapan seleksi PPPK dibuka dalam dua periode yaitu Periode pertama dibuka sejak tanggal 1 – 20 Oktober 2024 dengan prioritas bagi Guru, D-IV Bidan, Eks. Honorer K2 dan tenaga non – ASN.
Periode kedua dibuka mulai tanggal 17 November – 31 Desember 2024 dikhususkan bagi pelamar non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah.(*)