REPORTASE NUSANTARA –  Kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang sudah terjadi selama seminggu, hingga kini belum berhasil dipadamkan.

Medan yang sulit diakses untuk mencapai lokasi, membuat petugas kesulitan ditambah api yang terus menyala. Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan tersebut, bukanlah kali pertama, tetapi terus terulang.

Menanggapi kejadian tersebut, Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan, akses menuju lokasi sangat sulit dijangkau petugas. Apalagi menurutnya, jalan tanah yang licin akibat hujan dan kondisi berbukit memperlambat pergerakan petugas di lapangan.

“Kondisi cuaca dan akses menjadi tantangan utama dalam memadamkan api,” beber Ipda Maulana, Jumat (17/1/2025).

Polisi telah mengidentifikasi pemilik sumur minyak ilegal tersebut, yang berinisial DK dan saat ini dalam proses pengejaran.

“Identitas pelaku sudah diketahui, dan kami berupaya menangkapnya. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas aktivitas ilegal drilling yang membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegas Ipda Maulana.

Baca Juga:  Pascatewasnya Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, Dua Anggota Polisi Diamankan Propam Polres Muaro Jambi

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, tiga orang mengalami luka bakar. Mereka kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ketiganya adalah M Anang Juhara (32), warga Jangga Baru, mengalami luka bakar 25 persen dan dirawat di RS Haji Abdoel Madjid Batoe.

Jantri Manik (40), warga asal Pematang Siantar, mengalami luka bakar 40 persen dan dirawat di RS Theresia Jambi, dan Jueni (48) warga Tungkal Jaya Bayung Lencir, mengalami luka bakar hingga 95 persen dan dirawat di RS Theresia Jambi.

Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya, melakukan penertiban sumur-sumur minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu.

Penertiban dilakukan bertujuan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengeboran minyak ilegal. Petugas juga mengingatkan bahaya potensi korban jiwa yang dapat timbul jika praktik ilegal tersebut terus dibiarkan.

Dalam penertiban itu, sebanyak 20 sumur minyak ilegal dipasang police line.(*)

Pemda Kesulitan

Baca Juga:  Penyebab Gedung Polresta Jambi Terbakar, Polisi Tunggu Hasil dari Labfor Palembang

Kebakaran tambang minyak ilegal di kawasan hutan produksi Senami Kabupaten Batanghari, menimbulkan efek panjang bagi lingkungan hidup.

Kasi Pengendalian Ekosistem dan Hutan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Sahlan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan solusi bagaimana cara teknis penanganan pemadaman di sumur tersebut.

“Kita juga belum melakukan rapat bersama pihak terkait seperti BPBD dan lainnya terkait penanganan kebakaran ini. Ditambah akses menuju lokasi yang sangat sulit dan jauh,“ ungkapnya.

Akibat peristiwa kebakaran tambang illegal tersebut, estimasi lahan yang terbakar diperkirakan seperempat hectare. Selain itu juga berdampak pada lokasi di sekitar sumur yang menyemburkan minyak.

“Yang jelas itu di sekitar lokasi kebakaran ada anak sungai yang tentunya tercemar, dan berdampak pada ekosistem di sungai tersebut,“ bebernya.

DLH Batanghari berharap, dalam pertemuan saat rapat, nantinya bisa melibatkan pihak Pertamina. Karena sebagai pihak yang lebih mengetahui cara efektif untuk pemadaman sumur minyak tersebut. (izi)