REPORTASE NUSANTARA – Terdakwa kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun, YH yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Tindak pidana yang dilaporkan melibatkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 Kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pembebasan terdakwa tersebut setelah Majelis hakim PT Pontianak menerima permohonan banding terdakwa serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024, yang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar kepada terdakwa. Pembebasan ini mengundang perhatian publik, yang menganggap putusan tersebut mencederai rasa keadilan.

Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik, termasuk yang satu ini.

KY juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mungkin terjadi dalam penanganan perkara ini.

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” sebut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:  Polda Jambi Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi PT Elnusa Petrofin

KY menyatakan siap memproses setiap laporan yang diterima dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam proses persidangan.

Hal ini sebagai bagian dari komitmen KY untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa.

Keputusan PT Pontianak untuk membebaskan terdakwa setelah mempertimbangkan permohonan banding ini, memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara.(*)