REPORTASE NUSANTARA – Jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia, yang beroperasi di Bali, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polri mengamankan empat tersangka yaitu MR, RR, N dan DA. Selain itu, satu orang lainnya berinisial DOM masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain tersangka, Polri juga mengamankan barang bukti berupa 18 kilogram hashish (kemasan silver), 12,9 kilogram hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil happy five dan bahan baku untuk memproduksi 2 juta pil serta ribuan batang hashish.
Diketahui, barang haram ini akan diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan barang bukti mencapai Rp1,5 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah Asta Cita serta menjaga masa depan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.(*)