Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit PT PAL

Repotasenusantara.com, Jambi – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu siang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Bengawan Kamto.

Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestirana, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Bengawan Kamto selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, Bengawan Kamto turut dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp12,9 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Atas putusan tersebut, tim advokat Bengawan Kamto menyatakan mengajukan banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan