Hibah ke Instansi Vertikal, Pemkot Jambi Pasang Interior Ruangan Kejati dan Aspitsus

Oplus_131072

RN, Jambi – Pemkot Jambi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan dana sebesar Rp150.000.000 untuk pemasangan Interior Ruangan Kejati ruangan Aspitsus.

Mengacu rencana kerja keuangan Pemkot Jambi pada tahun anggaran 2021, kegiatan ini tanpa Pra DIPA/DPA dan dilaksanakan oleh satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Kegiatan dengan spesifikasi pekerjaan jasa konstruksi pemasangan Interior Ruangan Kejati dan ruangan Aspitsus ini dilakukan dengan metode pemilihan langsung.

Selain pemasangan interior ruangan Kejati dan ruangan Aspitsus ini, dua tahun selanjutnya Pemkot Jambi, kembali menghibahkan dana APBD untuk pemasangan Interior kepada salah satu institusi yang berwenang menangani tindak pidana korupsi ini.

Bacaan Lainnya

Data terhimpun RN, melalui APBD Pemkot Jambi tahun anggaran 2023, kembali muncul dua item anggaran untuk pemasangan Interior dengan jumlah Rp300 juta dan Rp200 juta, untuk ruangan Pidsus Kejati Jambi.

Untuk anggaran Rp 300 Juta, dengan nama paket pemasangan Interior Ruangan Pidsus Kejati Jambi. Pengalokasian dana ini tidak melalui proses Pra DIPA/DPA.

Sementara untuk anggaran Rp 200 Juta dengan nama paket pemasangan interior ruangan PIDSUS Kejati Jambi (Lanjutan). Penganggaran dana ini telah melalui proses Pra DIPA/DPA dengan nomor KUAPPAS PD.00.04/851/DPRD/2023.

Dua mata anggaran dengan jumlah Rp500 Juta tersebut dilaksanakan oleh satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan hingga potensi penyimpangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK saat memberikan sambutan saat acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Ketua KPK bahkan mengingatkan agar hibah tersebut tidak menjadi pintu masuk praktik suap terselubung maupun upaya membangun kedekatan tertentu dengan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai malah menambah atau meratakan suap,” katanya melansir Tribunnews.com.

Ketua KPK mengatakan, praktik hibah yang dilakukan rutin setiap tahun kepada aparat vertikal berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan