Dirlantas Polda Jambi Imbau Pengendara Tidak Menyalip dari Jalur Kiri

Repotasenusantara.com, Jambi – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor maupun mobil agar tidak melakukan manuver menyalip dari jalur kiri saat berkendara di jalan raya.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi akibat pelanggaran aturan berkendara.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny menegaskan, menyalip kendaraan dari sisi kiri sangat berbahaya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, risiko yang ditimbulkan dari tindakan tersebut cukup besar, mulai dari masuk ke area blind spot kendaraan lain, potensi manuver mendadak, hingga meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan.

“Menyalip dari jalur kiri sangat berisiko karena pengemudi kendaraan di depan belum tentu dapat melihat keberadaan kendaraan lain di sisi tersebut. Ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Selain berbahaya, tindakan menyalip dari sebelah kiri juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 109 yang mengatur tata cara penggunaan jalur yang benar saat mendahului kendaraan lain.
Polda Jambi pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan tertib berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan serta tercipta keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan