RN, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dan 2025, sampai dengan semester I.
Dalam pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat 14 temuan pada lima aspek pengelolaan barang milik daerah (BMD). Salah satunya, terdapat 4.213 BMD berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Peralatan dan Mesin pada empat SKPD tidak dicatat dalam daftar barang milik daerah (DBMD).
Rinciannya, BMD yang tidak tercatat dalam DBMD ini terdiri dari tanah, gedung dan bangun serta peralatan dan mesin. Untuk temuan tanah yang tidak tercatat di DPRKP sebanyak 12 Persil. Sementara untuk DPUPR dan DPRKP 4.169 Persil dan Dinas Kesehatan 1 Persil.
Sementara temuan gedung dan bangunan terjadi di Dinas Kesehatan sebanyak 12 Unit. Temuan mesin dan kendaraan terjadi di Dinas Kesehatan dengan temuan 14 unit.
Terkait temuan BPK RI ini, berikutnya berbagai penjelas pihak terkait. DPRKP belum mencatat 12 persil Tanah PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Jambi dalam DBMD. Aset Tanah PSU tersebut telah dilengkapi dengan BAST dan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai.
Menurut penjelasan Pengurus Barang, DPRKP belum melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap aset Tanah PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang perumahan sehingga ada aset yang belum dicatat dalam DBMD Tahun 2024 dan DBMD Semester I Tahun 2025.
Sementara terkait temuan di Dinas PUPR dan DPRKP, bahwa kedua OPD Pemkot Jambi itu tidak mencatat 4.169 persil Tanah di Bawah Jalan Lingkungan pada DBMD Tanah.
Berdasarkan DBMD JIJ per 30 Juni 2025 diketahui Pemkot Jambi mencatat nilai JIJ senilai Rp3.464.020.669.042,37. Dari nilai tersebut, di antaranya senilai Rp742.495.869.843,78 merupakan 4.169 ruas Jalan Lingkungan yang terdapat pada Dinas PUPR dan DPRKP.
Namun Tanah di bawah Jalan Lingkungan tersebut tidak dicatat dalam DBMD Tanah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengurus Barang diketahui Tanah di bawah Jalan Lingkungan belum dicatat karena pendataan dan penilaian luas ruas Jalan Lingkungan belum selesai dilaksanakan
BPKAD tidak mencatat lima persil Tanah dalam DBMD BPKAD, yang terdiri atas tiga persil Tanah bersertifikat Hak Pakai dan dua persil Tanah bersertifikat Hak Milik. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD diketahui belum dicatatnya tanah tersebut dalam DBMD karena Bidang Pengelolaan BMD belum memutakhirkan pencatatan DBMD Tanah berdasarkan dokumen sertifikat yang disimpan oleh Bidang Pengelolaan BMD BPKAD.
Dinas Kesehatan tidak mencatat satu persil Tanah dalam DBMD, yaitu Tanah Rumah Dinas Paramedis yang merupakan tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/86/04/Tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992. Tanah tersebut belum diketahui nilainya sehingga belum dicatat dalam DBMD Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan tidak mencatat Gedung dan Bangunan berupa 12 unit Rumah Dinas dalam DBMD, terdiri atas empat unit Rumah Dinas Dokter dan delapanunit Rumah Dinas Paramedis di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan diketahui bahwa atas 12 Rumah Dinas tersebut telah dipungut retribusi berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun Pengurus Barang belum melakukan pendataan atas luasan bangunan Rumah Dinas.
Dinas Kesehatan tidak mencatat Peralatan dan Mesin berupa 14 unit Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor dan Ambulance dalam DBMD Dinas Kesehatan yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan, PT Per, PT AP, dan beberapa bank. 14 unit Kendaraan Bermotor tersebut telah dilengkapi dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun hanya delapan unit yang dilengkapi dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan perolehan 14 unit Kendaraan Bermotor tersebut belum disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BAST dari pihak yang menyerahkannya. Berdasarkan hasil permintaan keterangan, Pengurus Barang Dinas Kesehatan menyatakan adanya kendala dalam koordinasi dengan pihak pemberi Kendaraan Bermotor sehingga proses BAST dan NPHD belum dapat dilakukan. (Ary)








