REPORTASE NUSANTARA – 10 Kg sisik trenggiling disita Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, yang berhasil menggagalkan rencana penjualan hewan dilindungi berupa sisik trenggiling, Senin (24/2/2025).
Upaya penjualan sisik trenggiling tersebut digagalkan petugas di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi ada warga yang ingin menjual sisik trenggiling.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Tipidter akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku berikut barang bukti 10 Kg sisik trenggiling.
Tiga pelaku yang diamankan adalah MT (48) warga Desa Lambur, Kabupaten Tanjabtim selaku pemilik, WW (43) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, salaku kurir, dan TMS (33) warga Jelutung, Kota Jambi, sebagai perantara.
“Petugas juga menyita barang bukti 10 Kg sisik trenggiling yang dimasukkan ke dalam karung plastik beras dan unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BH 4191 IR,” bilang Ipda Deddy.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (*)