REPORTASE NUSANTARA – Gudang minyak yang berada di RT 05 Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, digerbek petugas gabungan dari Polres Muaro Jambi dan TNI.
Gudang yang diduga tempat mengoplos minyak tersebut telah lama meresahkan warga, karena bau yang tidak sedap.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Lokasi untuk menyegel gudang dan mengamankan ribuan liter minyak oplosan.
Selain menyegel gudang, petugas juga mengamankan lima orang pelaku, mulai dari pemilik, pekerja hingga pembeli minyak oplosan tersebut.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi mengiyakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dan menyegel gudang minyak.
Menurutnya, digudang tersebut pengelola mengoplos minyak putih sebagai bahan dasar minyak. Selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis pertalite, pengelola akan menjual minyak tersebut.
“Saat ini semua pelaku dan juga barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres,” sebut AKP Saaluddin.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tempat pengoplosan tersebut di antaranya 1 unit truck Izuzu elf putih bak merah bernomor polisi BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak.
Satu buah tedmon volume 1.000 liter yang berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, satu buah tedmon volume 4.500 liter yang diduga berisikan minyak putih sekira 1.500 liter, dan 3 drum besi masing-masing-volume 200 liter dalam keadaan penuh.
Satu mesin robin beserta selang, empat kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, satu buah corong minyak serta satu buah alat ukur minyak (SG).
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana,” papar AKP Saaluddin. (*)