REPORTASE NUSANTARA – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, yang dipecat dari PDI Perjuangan, menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/10/2024). Gugatan didaftarkan Akmaluddin melalui kuasa hukumnya Aditiya Diar, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatannya, tergugat I adalah DPP PDIP, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDIP, tergugat III DPD PDIP Provinsi Jambi, dan turut tergugat Nur Tri Kadarini, sebagai pelapor ke DPD.
“Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi, per hari ini Senin, 21 Oktober 2024 dengan nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini, tinggal menunggu jadwal sidang,” beber Aditiya Diar, kepada sejumlah wartawan,
Dalam pokok perkara kata Aditiya, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai pada 13 September 2024, tidak sah, karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000,.
“Kerugian materil 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000,” kata Aditiya.
Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan resmi memecat Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi, dari keanggotaan partai. Pemecatan ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024.
Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah tuduhan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Akibat tindakan ini, PDIP kehilangan kursi pada Pileg 2024.
Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.
Tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi putusan DPP PDIP.(*)