Sempadan Sungai Tergerus Ekspansi Sawit di Jambi

Oleh: Syaiful Iskandar, Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli

Praktik penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai terus menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan hidup di Indonesia. Aktivitas ini bukan hanya bentuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekologis karena merusak fungsi alami sungai sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

Perusahaan perkebunan yang menanam sawit hingga ke bibir sungai dinilai mengabaikan aturan perlindungan kawasan sempadan. Padahal, kawasan tersebut merupakan zona lindung yang seharusnya steril dari aktivitas budidaya demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana ekologis.

Tanaman kelapa sawit dikenal memiliki daya serap air yang tinggi dan bukan merupakan tanaman konservasi. Penanaman sawit di bantaran sungai menyebabkan hilangnya vegetasi alami yang berfungsi menahan erosi dan menjaga kestabilan tanah. Akibatnya, abrasi tebing sungai, pendangkalan aliran, rusaknya habitat satwa, hingga meningkatnya risiko banjir menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, penggunaan pupuk kimia dan pestisida di areal perkebunan sawit juga berpotensi mencemari badan sungai. Limbah bahan kimia yang terbawa aliran air dapat merusak kualitas air, membahayakan kesehatan warga, serta menghancurkan ekosistem perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kawasan sempadan sungai wajib dilindungi sebagai buffer zone atau zona penyangga. Dalam berbagai regulasi pemerintah, jarak aman sempadan sungai ditetapkan minimal 50 hingga 100 meter dari tepi sungai, tergantung pada lebar dan karakteristik sungai tersebut. Artinya, aktivitas perkebunan di area tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga denda miliaran rupiah.

Persoalan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri perkebunan sawit yang kerap mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi. Negara tidak boleh membiarkan sungai-sungai di Jambi dan wilayah lain dirusak secara sistematis oleh korporasi yang abai terhadap hukum dan keselamatan rakyat.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan diimbau untuk melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun aparat penegak hukum. Partisipasi publik sangat penting untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan yang semakin masif.

Saat ini, payung hukum perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Meski regulasi telah tersedia, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan