REPORTASE NUSANTARA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan baru yang mengatur usia pensiun maksimal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, PNS tidak lagi hanya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun.
Melainkan batas usia pensiun PNS bisa mencapai usia 65 tahun untuk jabatan tertentu. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk semua PNS.
Hanya PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dapat menikmati perpanjangan masa bakti hingga usia 65 tahun.
Berikut rincian jabatan fungsional dan batas usia pensiun yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda, dan Fungsional Ahli Keterampilan
Batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun
- Jabatan Fungsional Ahli Madya
Batas usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun
- Jabatan Fungsional Ahli Utama
PNS yang berada dalam jabatan ini bisa pensiun pada usia 65 tahun,yang menjadikannya sebagai kategori dengan masa kerja terpanjang dalam aturan baru tersebut.
Khusus bagi mereka yang menduduki posisi Ahli Utama, ketentuan dari BKN tersebut menjadi angin segar bagi PNS yang mengabdi dalam jabatan fungsional.
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus 2024 ini. Seleksi pendaftaran CPNS 2024 hanya berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Ada persyaratan yang tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Bagi para CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS 2024 berlangsung mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.
Setelah mendaftar, para pelamar CPNS 2024 akan diarahkan untuk mengikuti kegiatan seleksi administrasi.
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 250 ribu formasi pada seleksi CPNS 2024.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate),” ucap Menteri Azwar Anas dikutip Klik Pendidikan dari menpan.go.id.(*)