Tiga Kementerian Terima Barang Rampasan Negara Rp15,68 Miliar

Oplus_131072

RN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan negara kepada tiga kementerian, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas). Kegiatan serah terima berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9).

Melalui penetapan status penggunaan ini, aset yang sebelumnya berstatus sebagai barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian penerima. Total nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp15,68 miliar, berupa tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari rangkaian panjang penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki.

Mungki menjelaskan, aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu harus dijual melalui lelang. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, aset tersebut dapat dikelola melalui mekanisme yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan. KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.

Menurut Mungki, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Selain PSP, terdapat mekanisme pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan untuk barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian HAM menerima aset berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Aset dengan luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi tersebut memiliki nilai Rp1,31 miliar. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta yang terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; satu unit mobil minibus Daihatsu; serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Adapun Kemenimipas menerima aset dengan nilai terbesar, yakni Rp13,61 miliar. Aset tersebut terdiri atas rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.

KPK berharap pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik mengenai hasil nyata pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap aset yang dialihkan penggunaannya akan diberikan penanda yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.

“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Mungki.

Sebagai pengurus barang rampasan negara, KPK juga akan melakukan monitoring terhadap seluruh aset yang telah diserahkan. Pengawasan tersebut mencakup proses administrasi, pencatatan sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatan aset sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Mungki menjelaskan, KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan aset telah dimanfaatkan secara optimal. Setelah itu, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset.

“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Nanti kami akan datang kembali untuk meninjau langsung ke lokasi aset masing-masing,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Mungki menegaskan bahwa penetapan status penggunaan yang dilakukan hari ini bukan merupakan yang terakhir. KPK membuka peluang bagi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan aset rampasan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK. Kami akan terus berupaya agar aset hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini menjadi bukti bahwa hasil penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses penegakan hukum semata. Melalui pengelolaan yang tepat, aset-aset yang sebelumnya terkait tindak pidana korupsi dapat kembali digunakan untuk mendukung pelayanan publik, memperkuat kinerja pemerintahan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan