RN, Jambi – Persoalan transaksi jual beli rumah di Kota Jambi yang disebut merugikan penjual terus menjadi sorotan. Hampir enam bulan sejak dilaporkan, uang yang dipersoalkan belum dikembalikan, sementara penjual disebut tinggal di kontrakan.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Jambi Timur Nomor: LP/B/44/VIII/2026/SPKT/POLSEK JAMBI TIMUR/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 22 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan dibuat Rizky Mozart Kien Catur Putra terkait dugaan penggelapan dalam transaksi rumah di Jalan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 20 April 2026, dengan kerugian sebesar Rp185 juta.
Basuki dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBBAS menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi jual beli rumah melalui notaris. Uang pembayaran dari pembeli disebut ditransfer kepada pihak ketiga, tetapi tidak diteruskan kepada penjual.
“Klien saya menjual rumah dengan nomnnal Rp185 juta. Uang dari pembeli ditransfer kepada pihak ketiga, tetapi sampai sekarang tidak diteruskan kepada penjual. Inilah yang kami persoalkan sebagai dugaan penggelapan,” ujar Basuki saat diwawancarai.
Kuasa hukum mendampingi klien untuk meminta kejelasan penanganan laporan kepada kepolisian.
Selain itu, pihak kuasa hukum Pelapor meminta kepastian hukum atas status dan arah penanganan perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Basuki mengatakan, persoalan tersebut berdampak pada kehidupan kliennya. Penjual disebut telah meninggalkan rumah yang menjadi objek transaksi dan tinggal di kontrakan selama sekitar enam bulan.
“Sudah hampir enam bulan uang itu belum kembali. Pembeli sudah menempati rumah, sedangkan penjual sekarang tinggal di kontrakan dan hanya sanggup membayar sewa bulanan,” ungkapnya.
Kuasa hukum berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional sesuai fakta serta ketentuan hukum.
Basuki menyebut komunikasi dengan pihak terlapor masih berlangsung, tetapi sejumlah janji penyelesaian belum terealisasi. Salah satunya terkait pengembalian uang pada 10 Oktober 2026. Hingga wawancara dilakukan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
“Kami sebagai penasihat hukum ingin status perkara ini jelas. Apakah akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka apabila alat bukti dan ketentuan hukumnya terpenuhi, atau ada penyelesaian yang membuat uang klien kami dapat dikembalikan,” tegas Basuki. Penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
Basuki juga menyoroti dugaan pernyataan pihak terlapor yang mengaku memiliki kedekatan dengan petinggi kepolisian. Nama mantan Kapolri IA disebut dalam konteks komunikasi melalui telepon.
Namun, klaim tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum ada informasi bahwa hal itu memengaruhi penanganan laporan.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor dan kepolisian masih diperlukan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Dugaan tindak pidana tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada hasil resmi dari aparat penegak hukum. (Red)








