Oleh: Dr. (Cand.) Asari Syafei, M.H.
Ahli Hukum Administrasi Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 harus dibaca secara jernih dalam dua dimensi yang berbeda. Dimensi pertama adalah dimensi hukum acara, dan dimensi kedua adalah dimensi substansi administrasi. Kegagalan publik memahami perbedaan dua dimensi inilah yang membuat kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi liar.
MK menolak permohonan karena pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Alasannya adalah pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU MK. Dengan demikian, MK tidak masuk pada pokok perkara dan tidak membatalkan hasil Pilpres. Secara politik ketatanegaraan, jabatan Wapres sah.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK melakukan obiter dictum yang sangat penting dari kacamata Hukum Administrasi Negara. MK mencatat secara eksplisit bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen otentik berupa ijazah setara SMA, melainkan hanya Certificate of Attendance dan Academic Record dari UTS Insearch Australia, serta Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019.
Catatan inilah yang harus kita bedah secara akademis
I. Surat Penyetaraan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Dalam perspektif HAN, Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana definisi Pasal 1 angka 7 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN.
Sebagai KTUN, ia harus memenuhi tiga syarat sah menurut Prof. Indroharto: wewenang, prosedur, dan substansi.
Dari aspek wewenang, Dirjen memang berwenang menerbitkan penyetaraan. Namun dari aspek prosedur dan substansi, KTUN ini mengandung cacat yang serius.
Fakta persidangan mengungkap Surat Penyetaraan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan permohonan, yaitu 6 Agustus 2019. Delapan dokumen pendidikan dari dua negara yang berbeda (Singapura dan Australia) diklaim telah diverifikasi dan disetarakan dalam satu hari kerja. Secara asas kecermatan (Asas Ketelitian) dan asas profesionalitas yang merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hal ini patut dipertanyakan.
Lebih jauh, substansi surat tersebut hanya menyatakan “memiliki pengetahuan setara SMK Akuntansi dan Keuangan”. Diksi ini secara hukum administrasi berbeda makna dengan “telah lulus dan memiliki ijazah setara SMA”. Yang pertama adalah penilaian pengetahuan (knowledge assessment), yang kedua adalah pernyataan kelulusan formal (graduation statement). Untuk memenuhi Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”, yang dibutuhkan adalah bukti kelulusan, bukan penilaian pengetahuan.
II. Asas Presumptio Iustae Causa dan Beban Pembuktian
Dalam HAN dikenal asas Presumptio Iustae Causa, bahwa setiap KTUN harus dianggap sah sampai dibatalkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, selama Surat Penyetaraan 2019 belum dibatalkan oleh PTUN, ia tetap sah secara formal dan dapat digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres. Inilah yang membuat KPU menerima pendaftaran Gibran.
Namun sah secara formal tidak berarti sah secara material. Dalam sengketa TUN, pengadilan dapat menguji cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi. Ketika KBRI Singapura dan KBRI Canberra sebagai perwakilan resmi negara tidak menemukan arsip ijazah yang disetarakan, maka KTUN tersebut kehilangan basis faktualnya. Ia menjadi KTUN yang cacat substansi karena objeknya tidak jelas (kabur).
Ini sejalan dengan yurisprudensi PTUN bahwa KTUN yang diterbitkan berdasarkan dokumen yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya dapat dikategorikan sebagai cacat yuridis dan dapat dibatalkan.
III. Konflik Norma: Antara Sistem Kaku Indonesia dan Sistem Pathway Based Competence
Persoalan mendasar yang terungkap adalah konflik antara sistem hukum pendidikan Indonesia yang menganut stelsel bertingkat kaku (6-3-3) dengan sistem pendidikan internasional yang menganut pathway dan based competence.
Riwayat pendidikan Gibran: O-Level di Orchid Park Secondary School (setara kelas 10 Indonesia), dilanjutkan Diploma of Business di UTS Insearch, dilanjutkan S1 Marketing University of Bradford via MDIS, adalah jalur yang sepenuhnya legal dan lazim di negara-negara Commonwealth. Dalam sistem mereka, O-Level tidak wajib dilanjutkan ke A-Level (kelas 12). Bisa langsung ke Diploma.
Sistem Indonesia tidak mengenal pathway tersebut. UU Sisdiknas kita masih terjebak pada formalitas jenjang. Akibatnya, seorang yang telah menempuh S1 di luar negeri, secara logika kompetensi sudah melampaui SMA, namun secara administrasi Indonesia masih ditagih ijazah SMA kelas 12.
Inilah anomali hukum administrasi pendidikan kita. Kita pernah memiliki instrumen fleksibilitas seperti Program Akselerasi dan Sistem Kredit Semester (SKS) yang memungkinkan siswa kelas 2 SMA yang kompeten untuk lulus lebih cepat dan masuk PT. Namun instrumen itu kita hapus, sehingga sistem kita kembali menjadi sangat kaku dan paper-based.
IV. Rekomendasi De Lege Ferenda
Dari perspektif HAN, kasus ini memberi tiga pelajaran penting untuk pembenahan ke depan:
Pertama, Reformasi Regulasi Penyetaraan. Permendikbud tentang penyetaraan harus direvisi. Penyetaraan tidak boleh lagi hanya berupa surat keterangan administratif sehari jadi. Harus ada uji learning outcome yang transparan, verifikasi langsung ke institusi asal, dan dipublikasikan dalam portal informasi publik yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk asas transparansi.
Kedua, Revisi Syarat Formal Calon Presiden. Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA adalah norma yang sudah tidak relevan. Dalam kerangka good governance, pemimpin negara dengan kompleksitas 280 juta penduduk harus mensyaratkan minimal S1. Namun S1 tersebut harus dimaknai secara luas melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang berbasis kompetensi, bukan hanya kuliah formal. Hal ini sejalan dengan prinsip merit system.
Ketiga, Penguatan Pengawasan KTUN Pendidikan. Setiap KTUN di bidang pendidikan yang menjadi syarat jabatan publik harus dapat diuji melalui PTUN. Selama ini, asas Presumptio Iustae Causa sering dijadikan tameng untuk menolak kritik. Padahal, dalam negara hukum, setiap KTUN yang menjadi dasar hak politik warga negara harus dapat diuji keabsahan materialnya.
Putusan MK 2026 telah mengakhiri sengketa hasil pemilu secara formal. Namun ia telah membuka kotak pandora tentang betapa rapuhnya administrasi pendidikan kita.
Hukum Administrasi Negara mengajarkan kita bahwa negara yang baik bukan negara yang banyak mengeluarkan surat, melainkan negara yang setiap suratnya dapat dipertanggungjawabkan secara wewenang, prosedur, dan substansi.
Kasus Gibran adalah cermin. Ia menunjukkan bahwa seseorang bisa secara kompetensi melampaui SMA hingga S1 luar negeri, namun secara administrasi masih diperdebatkan karena sistem kita sendiri yang tidak mampu menerjemahkan kompetensi menjadi pengakuan formal.
Tugas kita ke depan bukan lagi memperdebatkan satu orang, melainkan membenahi sistem agar tidak lagi memproduksi cacat administrasi yang sama. Karena legitimasi seorang pemimpin tidak hanya lahir dari kotak suara, tetapi juga dari keabsahan administrasi yang menjadi fondasinya. (*)








