REPORTASE NUSANTARA – Empat pekerja migran Indonesia (PMI) unprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia, digagalkan Tim gabungan Pos Angkatan Laut (Pos AL) Bengkalis dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Upaya penyelundupan empat PMI unprosedural tersebut hendak dikirim ke Malaysia, melalui jalur laut ilegal, Selasa malam (4/2/2025).
Keempat PMI tersebut adalah Ranto (33), warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Abdul Rasid (32), asal Gresik, Jawa Timur, Devi Mardasari (25), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dan Sutresni (40), dari Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi yang berlangsung sekira pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yaitu Nuryanto alias Kasul, warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai tekong atau motoris kapal yang akan membawa para calon PMI ke Negeri Jiran,” sebut Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Fanny menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah milik Nuryanto di Desa Deluk dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal.
“Operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BP3MI Riau, TNI AL Dumai, dan Tim Lanal Dumai. Jalur ilegal keberangkatan empat PMI ini di perairan Riau sebelumnya telah dipetakan,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan Pos AL Bengkalis bersama aparat desa setempat langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan empat calon PMI, terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang tengah bersiap diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat bermesin 40 PK.
“Pengakuan Nuryanto, ia telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2020,” tambah Fanny.
Nuryanto mengaku menerima bayaran sebesar RM 2.000 atau sekitar Rp7 juta untuk setiap orang yang berhasil diseberangkan ke Malaysia.
Selain mengamankan para calon PMI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speedboat berbahan fiber bermesin 40 PK dan satu unit ponsel merek Vivo.
Saat ini, keempat calon PMI tersebut diamankan di Pos AL Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke BP3MI Riau guna pendampingan dan perlindungan.
Sementara itu, tersangka Nuryanto masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Pilihlah jalur legal untuk bekerja di luar negeri agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” tegas Fanny Wahyu Kurniawan.