REPORTASE NUSANTARA – Gudang atau penyuntikan tabung gas bersubsidi ilegal, di kawasan RT 12 Dusun Lumayan, Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi digerebek Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, sekira pukul 14.30 WIB, Rabu (12/11/2024).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kanit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Riedho yang memimpin penggerebekan mengatakan, penggerebekan gudang penyuntikan tabung gas bersubsidi ilegal tersebut merupakan dukungan program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Di lokasi kita mengamankan tiga pelaku yang melakukan aktivitas penyuntikan gas secara ilegal. Kita juga menemukan 300 tabung gas 3 Kg subsidi serta 70 tabung gas 12 Kg,” sebut Kompol Riedho.
Menurutnya, ketiga pelaku melakukan aktivitas penyuntikan tabung gas bersubsidi tersebut dengan cara manual.
“Aksi ini dilakukan pelaku dengan cara memindahkan isi empat tabung gas 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 Kg. Nantinya tabung gas 12 Kg tersebut dijual dengan harga murah ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua RT 12 Desa Sungai Bertam, Hailani mengaku, dirinya dan warga tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat penyuntikan tabung gas bersubsidi secara ilegal.
“Awalnya yang milik rumah cuma izin mau buka usaha tabung gas. Tapi saya tidak tahu kalau jadi tempat penyuntikan gas secara ilegal,” ujarnya.
“Saya dan warga berterimakasih kepada pihak Polda Jambi karena sudah menggerebek gudang ini, Karena kami warga di sini juga susah untuk mencari gas 3 Kg,” tambahnya.
Tiga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (eni)