JAMBILIFE.COM – Enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah AR (40) sopir mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin dan YA (27) kernet serta NF (18) sopir penggantinya.

Tiga orang lainnya adalah DS (20) dan JA pembeli pembeli BBM, serta RD (52) penghubung antara penjual dan pembeli.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tembesi-Jambi, tepatnya di Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (31/10/2024) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bamabang Yugo Pamungkas mengatakan, awalnya tim Subdit IV Tipidter menemukan satu mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin yang dikendarai AR dan NF.

Saat itu keduanya kata Bambang, sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

“Total yang dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu perjerigennya,” beber Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (4/3/2024), saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubdisi, di Mapolda Jambi, Senin, (4/11/2024).

Baca Juga:  Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar Senilai Rp1,5 Triliun di Bali

Sopir tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin, kata Bambang, menghubungi pembeli untuk menemtukan lokasi jual beli BBM bersubsidi tersebut.

“Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM bersubsidi dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke penampung,” jelasnya.

Terkait pembayaran yang dilakukam tersangka, disampaikan Bambang, dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.(*)