Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Jaksa, Kajati Jambi Tegaskan Rekrutmen Transparan Tanpa Jalur Khusus

Oplus_131072

RN, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara terkait adanya dugaan penipuan yang menjanjikan kelulusan menjadi jaksa dengan imbalan sejumlah uang. Menanggapi hal tersebut, Kejati Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan calon Jaksa maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur resmi yang berlaku.(10/05/2026)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi melalui Kasi Penerangan Hukum, Nolly Widjaja menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembukaan rekrutmen CASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Apabila nantinya ada proses penerimaan CASN, informasi resmi akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan sesuai ketentuan, mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Kejati Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi jaksa ataupun pegawai Kejaksaan melalui jalur tertentu dengan meminta sejumlah imbalan.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi terkait modus penipuan berkedok rekrutmen telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) serta kanal media sosial resmi Kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tambahnya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas proses seleksi di lingkungan Kejaksaan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan