RN, Jambi – Pemkot Jambi menghibahkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp300.000.000 untuk pemasangan interior ruangan Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Mengacu rencana kerja keuangan Pemkot Jambi Tahun Anggaran 2023, kegiatan dengan nama paket pemasangan Interior Ruangan Pidsus Kejati Jambi ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.
Kegiatan dengan uraian pekerjaan jasa konstruksi pemasangan interior ruangan Pidsus Kejati Jambi ini dilaksanakan dengan metode tender.
Hibah APBD Pemkot Jambi kepada salah satu institusi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi ini tidak melalui Pra DIPA/DPA.
Jadwal pemilihan penyedia untuk kegiatan ini dilakukan mulai Januari hingga Februari 2023. Sementara jadwal pelaksanaan kontrak mulai Februari hingga Agustus 2023. Sedang jadwal pemanfaatan barang dan jasa mulai Agustus hingga Desember 2023. (Mad)








