Warga Soroti JUT Dipagar Kawat Berduri, Kades Kasang Melintang Sebut Antisipasi Pencurian

Oplus_131072

RN, Sarolangun – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan. Jalan yang disebut dibangun melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat tersebut diduga dipagar menggunakan kawat berduri oleh pemilik lahan sehingga akses masyarakat menuju kawasan perkebunan menjadi terbatas.

Pemagaran itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, JUT pada dasarnya dibangun untuk membuka dan mempermudah akses masyarakat, khususnya dalam mengangkut hasil pertanian dan perkebunan.

Sejumlah warga mempertanyakan proses pembangunan jalan tersebut karena mengaku tidak pernah dimintai persetujuan oleh pemilik lahan yang berada di lokasi pembangunan. Kondisi itu akhirnya memicu klaim lahan dan penutupan akses jalan.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Desa Kasang Melintang, Sahrul, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2026), membenarkan adanya pemagaran di lokasi JUT.

Menurut Sahrul, pemilik lahan melakukan pemagaran karena khawatir hasil kebun mereka dicuri.

“Orang itu takut sawitnya hilang. Karena beberapa waktu lalu malam-malam budak sering maling. Kenapa muara jalan yang dipagar? Orang keluar masuk dari muara jalan itu,” ujar Sahrul.

Ketika ditanya mengenai pembangunan JUT yang disebut tidak terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan, Sahrul mengatakan bahwa sebagian warga yang memiliki kebun di kawasan tersebut sebelumnya telah menyepakati pembangunan jalan.

“Kalau warga yang tidak punya kebun didalam, iya benar apa yang dikatakan. Tetapi kalau orang yang ada kebun itu sudah sepakat,” katanya.

Sahrul juga mengaku memiliki pengalaman serupa di kebunnya dengan memasang portal untuk mengantisipasi pencurian.

“Lihat saja di kebun saya, saya buat portal juga. Sudah seperti itu, tidak juga bisa panen, ditutup,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari salah seorang sumber masyarakat berinisial AI. Ia mempertanyakan dasar pembangunan JUT apabila pemilik lahan tidak pernah dimintai izin sebelumnya.

Menurut AI, penutupan jalan dengan pagar kawat berduri menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri secara terbuka, terutama terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan JUT.

AI juga menilai keberadaan JUT seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk mempermudah akses menuju perkebunan dan pengangkutan hasil panen.

“Intinya tujuan utama pembangunan jalan usaha tani untuk mempermudah akses pengangkutan. Tetapi JUT di Desa Kasang Melintang ini kami nilai dikerjakan asal jadi. Secara pribadi kami menolak dan tidak terima karena diduga ada indikasi yang menyimpang,” ujar AI.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sarolangun melakukan penelusuran terhadap program pembangunan JUT tersebut, termasuk proses perencanaan, penggunaan anggaran, pekerjaan fisik, hingga status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.

“Kami berharap APH Kabupaten Sarolangun mengusut tuntas program pekerjaan JUT yang diduga sarat dengan penyimpangan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pemilik lahan terkait alasan pemagaran serta proses pemberian izin penggunaan lahan untuk pembangunan JUT tersebut. (Asm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan