RN, Sarolangun – Dugaan belum dikantonginya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT Bahana Karya Semesta (BKS) mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz).
Formaz meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung terhadap status perizinan bangunan milik perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Air Hitam tersebut.
Ketua Umum Formaz, Andra, mengatakan sorotan itu muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap data perizinan bangunan PT BKS.
Menurut Andra, hingga saat ini pihaknya belum menemukan data PBG maupun izin bangunan atas nama PT Bahana Karya Semesta pada basis data publik yang dapat diverifikasi secara daring.
“Data PBG/IMB atas nama PT Bahana Karya Semesta (PT BKS) belum saya temukan dalam basis data publik yang bisa diverifikasi secara online,” ujar Andra.
Ia menyebut PT BKS memiliki sejumlah fasilitas perusahaan di dua lokasi, yakni Sungai Air Jernih Estate (SAJE) di Kecamatan Pauh dan Sungai Mentawak Estate (SMTE) di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.
Di kedua lokasi tersebut terdapat sejumlah bangunan dan fasilitas pendukung kegiatan perusahaan, antara lain pabrik kelapa sawit, kantor, perumahan dan mes karyawan, gudang serta bangunan pendukung lainnya.
Atas temuan tersebut, Formaz meminta Pemkab Sarolangun tidak hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan data administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan masing-masing bangunan.
“Kami berharap dinas terkait di Kabupaten Sarolangun dapat mengecek langsung ke lapangan terkait temuan ini,” katanya.
Soroti Potensi Retribusi dan PAD
Selain aspek legalitas bangunan, Formaz juga menyoroti kaitan PBG dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Andra mengatakan, apabila terdapat bangunan yang memang wajib memiliki PBG namun belum memenuhi ketentuan, pemerintah daerah perlu memastikan status administrasi sekaligus kewajiban retribusi yang melekat.
“PBG berkaitan dengan PAD Kabupaten Sarolangun karena penerbitan PBG dikenakan retribusi daerah. Ketika perusahaan atau badan usaha mengurus PBG untuk bangunan komersial atau industri, retribusi yang dibayarkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan.
Tidak ditemukannya data pada basis data publik belum dapat dijadikan bukti bahwa bangunan PT BKS tidak memiliki PBG. Status perizinan harus dipastikan melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada instansi penerbit.
Media Datangi Dua Lokasi
Sementara itu, untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak perusahaan, awak media mendatangi lokasi pabrik PT BKS di Sungai Air Jernih Estate (SAJE), Kecamatan Pauh, pada Sabtu (19/9/2026).
Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan bernama Rizal mengatakan pihak manajemen sedang berada di lokasi Sungai Mentawak Estate (SMTE), Kecamatan Air Hitam.
“Kalau mau bertemu langsung, ke sana saja,” ujar Rizal.
Awak media kemudian mendatangi lokasi SMTE di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam. Namun, setibanya di lokasi, pihak manajemen kembali belum dapat ditemui.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pada hari Sabtu jam kerja hanya berlangsung hingga setengah hari sehingga pihak manajemen tidak dapat ditemui.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bahana Karya Semesta belum memberikan penjelasan mengenai status PBG bangunan-bangunan yang berada di lokasi SAJE maupun SMTE.
Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan status perizinan bangunan yang menjadi sorotan Formaz tersebut. (Asm)








