RN, Sarolangun – Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumatra Agro Mandiri (SAM), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perusahaan yang disebut mengelola areal perkebunan di wilayah lima desa tersebut hingga kini dikabarkan belum menyelesaikan proses pengurusan HGU. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian legalitas penguasaan dan pengelolaan lahan serta potensi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun.
Di sisi lain, aktivitas perkebunan PT SAM tetap berjalan. Hasil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari areal perkebunan tersebut disebut terus dipanen dan dipasarkan secara rutin ke wilayah kabupaten tetangga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan, khususnya terkait proses pengurusan HGU.
Masyarakat meminta Pemkab Sarolangun bersama DPRD Kabupaten Sarolangun memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak bahkan mendorong agar pemerintah mengambil tindakan tegas apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perusahaan.
Namun, tudingan bahwa perusahaan tidak serius mengurus HGU tersebut mendapat penjelasan dari pihak PT SAM.
Manajer Humas PT Sumatra Agro Mandiri, Sarto, mengatakan perusahaan pada prinsipnya berharap proses pengurusan HGU dapat segera diselesaikan.
“Selain memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan masyarakat, penyelesaian HGU juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah, termasuk melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sarto.
Menurutnya, proses pengurusan HGU membutuhkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dokumen CPCL atau Calon Petani dan Calon Lahan.
Sarto menjelaskan, saat ini dokumen CPCL tersebut masih belum ditandatangani oleh pengurus koperasi. Karena itu, pihak perusahaan tetap menghormati proses serta dinamika yang sedang berlangsung.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera dikomunikasikan dan diselesaikan bersama secara baik, sehingga proses HGU tidak berlarut-larut dan pada akhirnya memberikan kepastian serta manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat dan daerah Kabupaten Sarolangun,” pungkasnya.
Persoalan HGU PT SAM kini menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengurusan HGU perusahaan, termasuk sejauh mana proses tersebut telah berjalan dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit. (Asm)








